TERASKATA.Com, Tulungagung – Satlantas Polres Tulungagung berhasil mengamankan seorang pengendara sepeda motor yang membawa pil double L dalam Jok motor.
Dalam keterangannya, Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP M. Bayu Agustyan, mengungkapkan, jika penangkapan ini bermula dari kegiatan penegakan pelangaran lalu lintas oleh personil sat lantas dilapangan.
“Awalnya hari Kamis tanggal 07 April 2022 sekira pukul 09.00 wib di jalan P. Antasari depan hotel Front One, anggota Satlantas Polres Tulungagung melakukan Dakgar kasat mata terhadap pengendara R2”, ujarnya, Kamis (07/04/2022).
Terlihat seorang pengendara motor jenis Suzuki Shogun, yang saat itu tidak menggunakan helm dan sepeda motor tanpa dilengkapi dengan kaca spion.

“Kemudian anggota menghentikan yang bersangkutan, untuk memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraannya,” terang Kasat lantas.
“Dari alamat KTP diketahu inisial nama YK (22) tahun alamat Kelurahan Kenayan, Kecamatan Tulungagung”, sambungnya.
Personil merasa curiga dengan tingkah laku pengendara kemudian dilakukan pemeriksaan di dalam jok motor.
Komentar