TERASKATA.COM, Kediri – Puluhan masyarakat Kabupaten Kediri yang tergabung dalam AKSi (anti korupsi Indonesia) menggelar aksi damai di depan kantor pemerintah kabupaten kediri, pada Senin (20/2/2023).Mereka menuntut agar camat pagu yang diduga telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga dicopot dari jabatannya.
Dalam orasinya Saiful Iskak koordinasi aksi menyampaikan tindakan oknum Camat tersebut mendapat kecamanan publik.menyayangkan bahwa seorang aparatur di pemda Kediri yang diberikan kepercayaan sebagai pemimpin di sebuah kecamatan bisa melakukan tindakan KDRT terhadap istrinya.
Karena itu,Saiful Iskak meminta kepada Bupati Kediri mengambil langkah tegas untuk seriusi masalah tersebut sebab yang melakukan tindakan KDRT adalah pejabat publik ditingkat Kecamatan.
“Bila perlu berikan sanksi tegas agar menjadi efek jera sekaligus pembelajaran.Karena dia pejabat publik/aparatur sipil.Dia juga punya jabatan sebagai camat.Jadi harus menunjukkan sikap kepemimpinan yang baik,jangan malah menciptakan arogansi apalagi kepada istri sendiri,”tegas Saiful saat diwawancarai media TerasKata.
Saiful menerangkan juga,bahwa Camat adalah pemimpin dan pengayom masyarakat harus memberi contoh yang baik.
Dalam aksi tersebut langsung ditemui oleh pejabat pemerintahan yakni dari Asisten pemerintahan, Inspektorat serta BKD.Sukadi, Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kediri saat menemui massa mengatakan akan segera memanggil dan memproses Camat Pagu yang terkait dengan tindakan KDRT tersebut.
” Akan segera kita panggil dan kita proses, dan menurut saya perbuatan KDRT tersebut tidaklah pantas dilakukan oleh seorang publik figur,” tuturnya.
Imam Subekti perwakilan dari bagian Inspektorat mengatakan akan segera memproses camat pagu. Akan kami proses dan kami minta waktu selama 10 hari,” ucap Imam Subekti.
Sementara itu Heru Santoso Sekretaris BKD menambahkan apa yang sudah terjadi nantinya akan kita proses sesuai dengan peraturan dan akan kita sampaikan ke Mas Bupati.”Apa yang diproses inspektorat nanti akan dilaporkan langsung ke Bupati,dan terkait kode etik sudah diatur dalam peraturan pemerintah (pp) nomer 94″, pungkasnya.(yhs)





Komentar