Tulungagung,Teraskata.com – Hari kedua Pelantikan Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung yang telah dijadwalkan di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, pada Jumat, (12/12/2025) pukul 08.00 Wib pagi mendadak dibatalkan.
Pembatalan tersebut dikarenakan, Tri Hariadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) dan dijadwalkan dilantik sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), tidak hadir tanpa keterangan resmi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tulungagung, Suroto mengatakan bahwa, undangan pelantikan (susulan) telah disampaikan secara resmi dan diterima melalui sekretaris pribadi (sekpri) Tri Hariadi. Namun, hingga waktu yang ditentukan, Tri Hariadi tidak hadir.
Menurutnya, Pemerintah daerah telah memberikan toleransi waktu hingga tiga kali, yakni pukul 09.00, 10.00, dan terakhir 11.00 WIB, namun hingga batas akhir, yang bersangkutan tetap tidak muncul.
“Kami sudah memberikan ruang waktu yang cukup. Namun hingga pukul 11.00 WIB, beliau tidak hadir. Pelantikan akhirnya dibatalkan,” ujarnya.
Lanjut Suroto, informasi dari sekpri menyebutkan bahwa Tri Hariadi sudah berada di Tulungagung sejak Kamis sore pukul 17.30 WIB, namun ketika petugas mencoba menghubungi Tri Hariadi dan mendatangi kediamannya, pagar rumah dalam kondisi digembok, rumah terkunci, dan telepon seluler tidak aktif.
“Artinya, tidak ada alasan yang menghambat kehadiran beliau,” ucap Soeroto.
Terkait ada atau tidaknya sanksi atas mangkirnya Tri Hariadi dari agenda pelantikan, Suroto menjelaskan bahwa, hal tersebut akan dikaji lebih lanjut, melibatkan Bagian Hukum dan Inspektorat, yang mana kajian tersebut akan menentukan apakah tindakan ini masuk dalam kategori pelanggaran disiplin kepegawaian.
“Kami akan menyusun laporan lengkap kepada Bapak Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian. Semua prosedur sudah kami jalankan,” tegasnya.
Namun demikian saat awak media menanyakan terkait status Tri Hariadi ini, Suroto mengatakan bahwa Tri Hariadi masih berstatus Sekda.
“Kalau saat ini statusnya masih Sekda, tapi beliaunya diundang sebagai terlantik untuk mengikuti pelantikan sebagai Kepala Disnakertrans Tulungagung, tapi belum jadi dilantik karena tidak hadir pada saat pelantikan,” kata Suroto.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penunjukan resmi terkait Pelaksana Harian (Plh) Sekda, meskipun kekosongan jabatan Sekda berpotensi menghambat koordinasi internal dan pengambilan kebijakan strategis di lingkup pemkab Tulungagung.
“Kami masih menunggu arahan langsung dari Bupati terkait langkah selanjutnya,” pungkas Suroto.
Adanya pembatalan pelantikan tersebut turut menjadi sorotan publik, dikarenakan salah satu pejabat kunci yang dimutasi yakni Tri Hariadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung, dimutasi sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) merupakan Demosi “penurunan jabatan” bagi seorang pejabat sekelas Sekda, yang mana sejauh ini, belum ada keterangan resmi yang lebih spesifik dari pihak Pemkab Tulungagung terkait Demosi tersebut, hanya pernyataan normatif bahwa hal tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa menyebut peraturan perundang-undangan mana yang dimaksud. (Agus)







Komentar