Tulungagung,Teraskata.com – Nekad buka di bulan Ramadhan, empat Warung Karaoke di wilayah kecamatan Sumbergempol dan Kecamatan Ngunut disasar Satpol PP Tulungagung dalam razia gabungan yang digelar bersama Polres Tulungagung, Kodim 0807, Sub Denpom V/1-6, BNNK, DPMPTSP, dan Disperindag Tulungagung.
Hal tersebut sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bupati Tulungagung Nomor : 400.8/0311/20.01.02/2024. tentang Panduan Ibadah Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H Tahun 2024 M, yang mana pada poin 18 disebutkan, Menutup usaha selama bulan Ramadhan 1445 H sampai dengan 2(dua) hari sesudah Hari Raya Idul Fitri 1445 H, pada jenis usaha Arena Permainan, Panti Pijat, Shiatsu, serta Karaoke dengan ruang terbuka ataupun tertutup.
Kasat Pol PP Tulungagung, Soni Welly Ahmadi, melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, Sumarno, mengatakan, dalam razia tersebut petugas gabungan mendapati sebanyak 4 (Empat) warung kopi karaoke yang masih beroperasi pada bulan Ramadhan, yakni 2 titik di wilayah kecamatan Sumbergempol dan 2 titik di wilayah kecamatan Ngunut.
“Karena dianggap melanggar sesuai dengan aturan yang tercantum dalam SE Bupati, kami petugas gabungan melakukan tindakan berupa peringatan dan teguran kepada pemilik usaha, kami juga lakukan pemanggilan untuk datang ke kantor kami,” terang Sumarno, saat diwawancarai awak media disela giat razia. Selasa, (19/3/2024) Malam.
“Untuk salah satu warkop di wilayah Kecamatan Ngunut yang kedapatan ada mirasnya juga sudah dilakukan penindakan lebih lanjut dari kepolisian,” sambungnya.
Saat dilakukan razia, lanjut Sumarno, para pemilik warung yang masih beroperasi pada bulan Ramadhan ini semua belum berijin dan pemilik warung belum mengetahui adanya SE Bupati.
“Selain belum bisa menunjukkan surat ijinnya, mereka (pemilik warung) juga mengaku belum dikasih edaran sehingga kami berikan sosialisasi terkait SE Bupati agar mereka memahami dan dilaksanakannya,” ucap Sumarno.
“Sebenarnya untuk warungnya masih tetap diperbolehkan untuk buka, namun yang tidak diperbolehkan beroperasi ini kan tempat karaokenya,” ujarnya.
Sumarno menegaskan, untuk memastikan para pelaku usaha tempat hiburan mematuhi SE Bupati, pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung kedepannya juga akan terus melakukan razia serupa ke tempat – tempat hiburan karaoke lainnya yang ada di wilayah Kabupaten Tulungagung.
“Kedepan, kita juga akan melakukan razia serupa ke tempat – tempat hiburan karaoke lainnya agar mematuhi SE Bupati tersebut,” pungkasnya. (Agus)
Komentar