Pemkot Kediri Dukung Peresmian Kampung Restorasi Justice Kelurahan Setono Pande

Untuk wilayah Kota Kediri, Kejari telah melaksanakan penghentian penuntutan salah seorang warga Kelurahan Setono Pande, atas perkara kecelakaan lalu lintas. Dilakukan dengan perdamaian dan penyelesaian secara kekeluargaan. Peristiwa tersebut ternyata memantik respon positif masyarakat, sehingga Rumah RJ pertama di Kota Kediri dibentuk di Kelurahan Setono Pande.

“Penyelesaian perkara yang selama ini dilaksanakan melalui mekanisme sidang pengadilan ternyata belum berhasil menyentuh keadilan masyarakat. Penegakan hukum yang dilakukan, seharusnya dapat memberikan manfaat kepada masyarakat dalam bentuk rasa keadilan,” ungkap Novika.

Kajari berharap, melalui pembentukan RJ ini para tokoh masyarakat, baik tokoh agama maupun tokoh adat dapat lebih berperan aktif menjaga kedamaian dan keseimbangan kosmis di wilayah masing-masing, sehingga harmoni dalam masyarakat akan terpelihara sesuai dengan nilai luhur yang hidup dalam masyarakat Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Ferry Djatmiko selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kota Kediri menegaskan bahwa, pemerintah kota sangat mendukung adanya rumah RJ, karena lebih mengedepankan mediasi untuk mencapai mufakat damai dan menghadirkan tokoh masyarakat sebagai penengah.

Melalui pendekatan-pendekatan yang didasarkan kearifan lokal, Pemkot Kediri berharap lurah bersama tiga pilar dan tokoh masyarakat dapat berperan aktif dalam menyelesaikan permasalahan atau perselisihan di lingkungannya.

“Terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Kota Kediri atas launching Kampung Restoratif Justice di Kelurahan Setono Pande hari ini. Semoga rumah RJ ini bisa tersosialisasikan dengan baik ke masyarakat dan nantinya akan banyak RJ di kelurahan lainnya di Kota Kediri,” pungkasnya. ( Fitriyadi )

Komentar