TERASKATA.Com, Tulungagung – Unit reskrim Polsek Kalidawir dengan di Back Up Satres Narkoba Polres Tulungagung, berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar pil dobel L di Dusun Sucen, Desa Tenggong, Kecamatan Rejotangan pada Selasa (4/10/2022).
Kapolsek Kalidawir, AKP. Haryono, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu. Anshori mengatakan, petugas Unit Reskrim dengan dibantu oleh Sat Renarkoba Polres Tulungagung berhasil mengungkap pelaku pengedar pil Dobel L sebanyak 784 butir.
Pelaku berinisial FH (27), Alamat Desa Maron, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, pada hari Selasa tanggal 04 Oktober 2022 sekira pukul 18.30 Wib, diamankan petugas saat di dusun Sucen, Desa Tenggong, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.
“Awalnya Polisi menerima laporan dari masyarakat, bahwa ada transaksi pil dobel L di Wilayah Desa Tenggong Kecamatan Rejotangan,” kata Anshori.
“Selanjutnya petugas Unit Reskrim Polsek Kalidawir dengan dibantu petugas dari Satres Narkoba Polres Tulungagung, dengan serangkaian upaya untuk melakukan penyelidikan guna melakukan pengungkapan terhadap pelaku pengedar pil dobel L,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 1 ( satu) Unit sepeda motor Honda Vario warna merah Nopol AG 3509 KBM, 784 ( tujuh ratus delapan puluh empat) butir pil double L, dimasukan dalam botol plastik warna putih, 2 ( dua) buah tas kresek warna putih, 1 ( satu) buah tas kresek warna hitam, 1 ( satu) buah Hand Phone merk SAMSUNG J2 PRIME warna Hitam.
“Tersangka dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkas Anshori. (Agus)









Komentar