Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Tulungagung Tahun Anggaran 2021

TERASKATA.Com, Tulungagung – Rapat paripurna DPRD Tulungagung dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Tulungagung akhir tahun anggaran 2021, berlangsung di Ruang Graha Wicaksana, Lantai II Kantor DPRD Tulungagung. Rabu (23/3/2022) siang

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tulungagung, Marsono S.Sos, dan dihadiri Bupati Tulungagung, Drs Maryoto Birowo, M.M, tersebut juga beragenda penyampaian rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif dari DPRD Tulungagung, serta penetapan Peraturan DPRD Tulungagung tentang Kode Etik dan Peraturan DPRD Tulungagung tentang Tata Beracara Badan Kehormatan (BK).

Adapun ranperda inisiatif dewan yang disampaikan di rapat paripurna masing-masing adalah Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Ranperda tentang Fasilitasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan serta Ranperda tentang Pengelolaan Teknologi dan Informasi.

Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, dalam kesempatan tersebut menyampaikan, berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah pada hari Kamis 17 Maret 2022 telah disepakati bahwa, pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung dalam rangka Penyampaian LKPJ Bupati Tulungagung Akhir Tahun Anggaran 2021 dan Ranperda lainnya, serta Penetapan Peraturan DPRD Tentang Kode Etik DPRD dan Peraturan DPRD Tentang Tata Beracara Badan Kehormatan, yang dijadwalkan pada hari ini Rabu tanggal 23 Maret 2022.

Dalam rapat tersebut, Andri Santoso membacakan terkait hasil reses tentang sosialisasi kepada masyarakat terdampak, diantaranya rencana proyek jalan tol Tulungagung – Kepanjen, melambungnya harga minyak goreng, penggunaan dana hibah masjid dan mushola, kelangkaan pupuk bersubsidi di musim tanam dan bantuan sarana prasarana kesenian.

Sementara itu, Bupati Tulungagung Maryoto Birowo, dalam sambutannya mengatakan, sesuai dengan amanat UU 23 tahun 2014 dan peraturan pemerintah no 13 tahun 2019 ditegaskan bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir

“Untuk itu pada kesempatan ini saya sampaikan LKPJ Bupati Tulungagung akhir tahun 2021,” tutur Bupati Maryoto Birowo.

Lanjut Bupati menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) pada akhir tahun anggaran 2021, penyerahan Ranperda tentang persetujuan bangunan gedung dan Ranperda lainnya.

Komentar