Reses DPRD Jember, Ahmad Hoirozi Soroti Program MBG dan Perizinan Dapur Penyedia Pangan

JEMBER – Anggota DPRD Kabupaten Jember dari Fraksi Partai Gerindra Komisi B, Ahmad Hoirozi, menyoroti pelaksanaan sejumlah program pemerintah saat menggelar reses masa persidangan I tahun 2026. Dalam kegiatan tersebut, ia menerima berbagai masukan masyarakat, terutama terkait pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG) dan operasional dapur penyedia makanan di wilayah Kecamatan Sumbersari.

Menurut Hoirozi, program pembangunan yang dijalankan pemerintah pada dasarnya memiliki tujuan baik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Namun dalam pelaksanaannya di lapangan masih ditemukan sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian. Salah satu yang menjadi sorotan adalah operasional dapur MBG yang belum sepenuhnya memenuhi ketentuan perizinan.

Berdasarkan hasil evaluasi yang disampaikan dalam forum reses, tercatat sekitar 60 dapur MBG telah mendapatkan peringatan, bahkan sebagian di antaranya ditutup sementara karena belum memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.

Ia menjelaskan, penertiban tersebut dilakukan untuk memastikan program berjalan sesuai aturan sekaligus memilah dapur yang benar-benar beroperasi untuk kepentingan masyarakat.

“Program ini sangat baik untuk masyarakat, tetapi pelaksanaannya harus sesuai aturan. Ada sekitar 60 dapur yang sudah diperingati dan beberapa ditutup sementara agar bisa dipilah mana yang memenuhi syarat dan mana yang tidak,” kata Hoirozi. Sabtu, (14/3/2026).

Di Kecamatan Sumbersari sendiri, kata dia, terdapat sekitar 12 dapur MBG yang beroperasi. Ia menegaskan bahwa dapur yang ingin tetap beroperasi harus memiliki izin yang lengkap, termasuk izin LSHL serta izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Menurutnya, kedua izin tersebut merupakan syarat penting untuk memastikan operasional dapur memenuhi standar kesehatan dan tidak menimbulkan dampak lingkungan.

“Dapur MBG yang layak beroperasi harus memiliki izin LSHL dan IPAL. Jika tidak memiliki izin tersebut, maka harus dicoret dari daftar operasional,” ucapnya.

Meski demikian, Hoirozi menyebut pihaknya masih memberikan kesempatan bagi dapur yang baru beroperasi sekitar satu bulan untuk melengkapi perizinan. Namun bagi dapur yang telah beroperasi hingga satu tahun tetapi belum memiliki izin, menurutnya tidak dapat lagi diberikan toleransi.

Selain persoalan perizinan, ia juga menyoroti pembagian porsi makanan dalam program tersebut.

Menurutnya, karena anggaran program bersumber dari dana publik, maka porsi makanan yang diberikan kepada masyarakat harus sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Ia mencontohkan adanya temuan di lapangan terkait pengurangan porsi makanan, seperti jatah tiga tusuk sate yang hanya diberikan satu tusuk kepada penerima manfaat.

“Kalau soal izin mungkin masih bisa ditoleransi dalam batas waktu tertentu. Tetapi kalau menyangkut porsi makanan tidak boleh dikurangi karena itu sudah ada standarnya,” ujarnya.

Hoirozi menambahkan, dalam program tersebut setiap periode distribusi makanan telah memiliki perencanaan kebutuhan yang jelas, termasuk perhitungan porsi untuk jangka waktu tertentu.

Ia juga mempersilakan awak media melakukan konfirmasi langsung kepada pihak penyelenggara program guna memastikan transparansi distribusi makanan kepada masyarakat.

“Silakan wartawan bertanya langsung ke SPPG terkait porsi makanan yang disiapkan untuk periode distribusi berikutnya. Transparansi itu penting agar program benar-benar berjalan sesuai tujuan,” pungkasnya.

 

(Wiwik)

Komentar

News Feed