Satreskrim Polres Tulungagungg Amankan Pria Asal Kuotanyar, Ini Kasusnya

Tulungagung,Teraskata.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan terkait pembelian emas senilai Rp3.537.000,-.

Aksi penipuan tersebut terjadi di rumah korban yang beralamat di Jalan Pahlawan, Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana menyampaikan, peristiwa tersebut diketahui terjadi pada hari Senin tanggal 28 April 2025 lalu yakni dengan korban bernama Sika Wahyuning Suwito (38), warga Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru. Sementara itu terduga pelaku diketahui berinisial W (56), warga Kelurahan Kutoanyar, Tulungagung.

Dijelaskannya, dalam menjalankan aksinya pelaku menggunakan modus menggerakkan korban dengan iming-iming jasa spiritual, kemudian menawarkan barang berupa emas yang diklaim sebagai emas asli.

“Setelah transaksi dilakukan, korban mengetahui bahwa barang tersebut tidak memiliki kandungan emas, sehingga mengalami kerugian jutaan rupiah,” terang Kasat Reskrim, Sabtu (13/12/2025)

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan, Kasus tersebut telah diproses sesuai dengan ketentuan hukum, yakni Pasal 378 atau 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan.

“Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari praktik penipuan yang meresahkan,” lanjutnya.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran yang tidak masuk akal, termasuk yang disertai klaim spiritual atau janji keuntungan besar. Polres Tulungagung akan terus menindak tegas setiap bentuk penipuan yang merugikan warga.

“Saat ini pelaku telah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Tulungagung,” tutupnya. (Agus)

Komentar