Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat,Polsek Kediri Kota Grebek Rumah Penjual Miras

TERASKATA.COM, Kediri– Seorang warga kota kediri diamankan petugas Polsek Kota lantaran diduga telah menjual minuman keras jenis arak bali tanpa ijin,Pria tersebut Sdr Sudarmanto (52)tahun warga Jl Mangga 121 Rt 01 Rw 03 Kelurahan Kaliombo Kecamatan Kota Kediri.

Terduga pelaku diamankan petugas pada Sabtu (6/5/2023)malam sekitar pukul 21.00 WIB, Kapolsek Kota Kediri Kompol Mustakim saat diwawancarai jurnalis teraskata melalui telpun selulernya membenarkan adanya penggerebekan kios miras dan menjelaskan bahwa terduga pelaku saat ini sudah kami amankan berkat laporan dari masyarakat terkait penjualan miras dikios/rumah milik Sdr Sudarmono.

“Petugas langsung melakukan serangkaian penyidikan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa minuman keras jenis arak bali @500ml sebanyak 15 botol yang disimpan di dalam rumahnya,” terang Kompol Mustakim.

Atas kejadian tersebut selanjutnya pelaku dan barang bukti kami amankan di Polsek Kediri Kota guna proses lebih lanjut.

“Terduga pelaku telah melanggar Perda Kota Kediri No.12 Tahun 1983 Tentang Ijin Penjualan Minuman Keras merujuk PERMENDAG NOMOR 6/M-DAG/PER/V/I/2015 Tentang Perubahan Kedua Atas PERMENDAG NOMOR 20/M-DAG/PER/4/2014 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol,” pungkasnya.(yhs)

Komentar