JEMBER – Polemik yang sempat beredar di media sosial terkait keberlanjutan nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Jember akhirnya mendapat kejelasan.
Bupati Jember, Gus Fawait, memastikan bahwa tidak akan ada penghentian kontrak bagi PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, hingga tahun 2027.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepastian bagi para pegawai yang selama ini diliputi kekhawatiran akan kemungkinan pemutusan hubungan kerja. Pemerintah Kabupaten Jember, menurutnya, tetap berkomitmen mempertahankan keberlangsungan tenaga PPPK sebagai bagian dari roda pelayanan publik.
Meski demikian, Bupati menegaskan bahwa jaminan tersebut bukan tanpa syarat. Kinerja masing-masing pegawai tetap menjadi faktor utama dalam menentukan kelanjutan kontrak kerja. Ia mengingatkan bahwa evaluasi akan dilakukan secara berkala, dan pegawai yang tidak menunjukkan performa optimal berpotensi mendapat tindakan tegas.
Tidak hanya PPPK, kebijakan disiplin tersebut juga berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pemerintah daerah, kata dia, ingin memastikan bahwa kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga melalui kinerja aparatur yang profesional.
Di tengah kondisi sejumlah daerah lain yang menghadapi keterbatasan anggaran hingga berdampak pada pengurangan tenaga PPPK, Kabupaten Jember justru mengambil langkah berbeda. Pemerintah daerah mengklaim tetap mampu mengakomodasi kebutuhan tenaga kerja tersebut tanpa mengganggu stabilitas keuangan.
Bupati juga menepis kekhawatiran terkait kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ia menegaskan bahwa kondisi fiskal Jember masih dalam batas aman dan sesuai ketentuan, sehingga pembiayaan bagi PPPK tetap terjamin.
Dengan kebijakan ini, diharapkan para PPPK dapat bekerja dengan lebih tenang sekaligus meningkatkan kinerja demi mendukung pembangunan daerah.
(Wiwik)










Komentar