Mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 524.3/816/113/2022 tentang kewaspadaan dini penyakit mulut dan kuku di Kabupaten Tulungagung.
Larangan sementara pemasukan dan pengeluaran ternak (sapi, kerbau, kambing, domba dan babi) ke daerah wabah dan suspect (terduga).
Larangan sementara pemasukan dan pengeluaran produk ternak (kulit, daging, tulang) serta bahan ternak dari daerah wabah dan suspect (terduga).
Ternak dan produk ternak yang dapat dimasukkan ke wilayah Kabupaten Tulungagung adalah yang berasal dari daerah bebas penyakit mulut dan kuku, harus disertai dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) untuk ternak dan Surat Keterangan Kesehatan Produk Hewan (SKKPH) untuk produk ternak, yang dikeluarkan oleh dokter hewan berwenang.
Penutupan jalur pemasukan media pembawa penyakit, diantaranya yaitu penutupan sementara pasar hewan.
Penelusuran dan peningkatan survailans oleh seluruh petugas yang ada di wilayah kerja Puskeswan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Komunikasi, informasi dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat tentang penyakit mulut dan kuku.
Menjaga kebersihan kandang dan lingkungan sekitar dengan melakukan desinfeksi secara rutin.
Komentar