Baru keesokan harinya korban di antar oleh pelaku pulang ke rumahnya. Begitu sampai dirumahnya, korban menangis dan saat ditanya oleh kakaknya terkait permasalahan apa, akhirnya korban bercerita bahwa korban telah di cabuli oleh pelaku.
“Mendapatkan pengaduan korban, kakak laki lakinya tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke polres Tulungagung,” ujar Anshori.
Petugas UPPA Satreskrim Polres Tulungagung yang mendapatkan laporan dari keluarga korban langsung memintai keterangan korban dan saksi – saksi. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan, pelaku ditangkap petugas pada hari ini Selasa (10 /05/ 2022) sekira pukul 16.00 WIB di rumahnya yakni diwilayah Kecamatan Pucanglaban.
“Didepan petugas UPPA
, pelaku mengakui semua perbuatannya, pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban karena menaruh rasa senang terhadap korban dan waktu korban tidur rok korban tersingkap sehingga timbul nafsu birahi pelaku untuk mencabuli korban,” tandasnya.
Dari pengungkapan kasus ini, petugas UPPA Satreskrim Polres Tulungagung juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan celana dalam milik korban.
“Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini masih menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Anshori.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1) UURI No.23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UURI No.35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UURI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(Agus)










Komentar