Tiba-tiba dari arah belakang ada seseorang yang naik sepeda motor matic warna putih dan langsung menarik tas milik korban. Kemudian pelaku pergi mengendarai sepeda motor matic warna putih ke arah utara.
“Mengalami kejadian tersebut, selanjutnya korban pada hari Kamis tanggal 21 April 2022 melaporkan ke Polsek Tulungagung kota,” ungkapnya.
Anshori menambahkan, dari hasil penangkapan tersebut, pelaku juga mengakui telah mengambil atau mencuri dibeberapa tempat seperti Jln.Yos Sudarso Gg.II Kelurahan Karangwaru, Kecamatan Tulungagung, Jln.P. Sudirman Gg.8 Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Tulungagung.
“Saat ini Polsek Tulungagung kota masih mengembangkan kasus tersebut,” kata Anshori.

Dari hasil penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamanakan barang bukti diantaranya, 1 (satu) buah dusbook, dan HP merk OPPO A12, nomor IMEI1, 860703058594092, IMEI2 860703058594084, 1 (satu) unit sepeda motor matic merk Honda Vario warna putih AG 6932 RBL, dan uang tunai Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
” Tafsir kerugian dari beberapa tempat kejadian perkara diperkirakan sebesar Rp 11.200.000,- (Sebelas juta dua ratus ribu rupiah). Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 362 Jo 65 KUH Pidana, dan pelaku diamankan di Mapolsek Tulungagung Kota,” pungkas Anshori. (Agus).










Komentar