Polres Tulungagung Bongkar Praktik Penimbunan BBM Subsidi, Modus Modifikasi Tangki dan Double Barcode

TULUNGAGUNG – Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Desa Banaran, Kecamatan Kauman. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (49) beserta barang bukti ratusan liter BBM.

​Kasat Reskrim Polres Tulungagung, IPTU Andi Wiranata Tamba, mengungkapkan bahwa tersangka melancarkan aksinya dengan cara membeli Pertalite secara berulang di sejumlah SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum).

​Tersangka menggunakan unit mobil Toyota Kijang biru metalik tahun 1994 bernopol AG 1452 YD. Untuk mengelabui sistem pengawasan, S memanfaatkan dua unit QR Code subsidi Pertalite yang berbeda.

​“Pada Minggu, 19 April 2026, pelaku membeli Pertalite masing-masing sebanyak 40 liter di beberapa SPBU di wilayah Gondang dan Kauman secara berulang dalam sehari,” ujar IPTU Andi dalam konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Rabu (29/04/2026).

​Setelah tangki mobil penuh, pelaku membawa kendaraan tersebut ke rumahnya di Dusun Krajan, Desa Banaran. Di sana, BBM dipindahkan ke dalam galon menggunakan selang dan ember yang telah dimodifikasi. BBM subsidi tersebut kemudian dijual kembali melalui mesin Pertamini (pom mini) milik pelaku dengan harga eceran untuk meraup keuntungan pribadi.

​Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas bongkar muat BBM di kediaman pelaku. Setelah melakukan penyelidikan, petugas menggerebek lokasi dan menemukan sembilan galon ukuran 15 liter yang berisi Pertalite siap edar.

​Adapun Barang Bukti yang disita berupa, ​1 unit mobil Toyota Kijang (AG 1452 YD), 9 galon berisi BBM jenis Pertalite (total ±135 liter),

​1 selang air sepanjang 2 meter & 1 ember modifikasi, ​2 galon kosong ukuran 15 liter, ​2 QR Code/Barcode subsidi Pertamina, ​1 unit ponsel milik tersangka.

​Atas tindakan ilegal tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi).

​Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Saat ini, Satreskrim Polres Tulungagung masih melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi ilegal ini. (Agus)

Komentar