Edarkan Ratusan Pil Double L, Perempuan Asal Jombang ditangkap Polisi

TERASKATA.Com, Tulungagung– Diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar berupa pil doubel L, seorang Perempuan Karyawan swasta ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung.

Pelaku diketahui berinisial LYS (22) sesuai di KTP yang beralamatkan Desa Kebondalem, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, namun saat ini berdomisili di Desa. Kedungwaru, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, AKP. Didik Riyanto, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu. Anshori, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku.

“Benar, pelaku LYS ditangkap petugas saat berada dirumahnya di Desa Kedungwaru, Kecamatan Kedungwaru, Kabuparen Tulungagung, pada Jum’at tanggal 22 April 2022 sekira pukul 09.00. Wib,” terang Anshori. Sabtu (23/04/2022).

Anshori menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat jika ada peredaran pil dobel L di wilayah Kedungwaru, yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung.

“Dari hasil penyelidikan ternyata benar, dan saat dilakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap pelaku, petugas mendapatkan barang bukti ratusan pil dobel L. Selanjutnya pelaku bersama barang buktinya dibawa ke Mapolres Tulungagung,” ungkapnya.

Komentar