Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 768 (tujuh ratus enam puluh delapan) butir pil double L, 1 (satu) plastik klip bungkus pil double L, 1 (satu) lembar catatan penjualan pil double L, 1 (satu) kartu ATM , 1 (satu) baju warna merah dan 1 (satu) Hp.
Menurut Kasi Humas Polres Tulungagung, saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkasnya. (Agus)









Komentar