Haji Palsu Asal Kediri Bawa Kabur 2 Ton Kacang Hijau, Begini Modusnya

“Namun saat korban tiba di Pasar Ngemplak, lapak yang sesuai dikatakan oleh pelaku ternyata tidak ada dan nomor telpun pelaku tidak bisa dihubungi lagi serta nomor WA korban juga diblokir oleh pelaku. Karena merasa jadi korban penipuan akhirnya melapor ke Polsek Kedungwaru,” tambahnya.

Berbekal dari laporan korban tersebut, petugas Unit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan alhasil pelaku dapat ditangkap di Kediri pada siangnya.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 ton kacang hijau yang akan dijual pelaku, dan 1 unit mobil pickup Gran Max Nopol 8542 AH yang digunakan sarana oleh pelaku.

Selanjutnya pelaku bersama barang buktinya dibawa ke Mapolsek Kedungwaru guna proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 378 KUHP Sub Pasal 372 KUH Pidana,” pungkas Anshori.(Agus)

Komentar