Jual Bahan Peledak, Dua Pria Asal Blitar Ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung

Mendapat keterangan tersebu, lanjut Agung, petugas Satreskrim bergegas mendatangi rumah GN untuk mendapatkan bahan peledak lainnya.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti bubuk mesiu seberat 15 Kg yang disembunyikan di kandang sapi.

Menurut Kasat Reskrim, dari pengungkapan tersebut diketahui jika keduanya juga memproduksi petasan yang dijualnya melalui online.

Dari total berat barang bukti yang diamankan petugas Satreskrim Polres Tulungagung ada 50 Kg yang terdiri dari 33,5 Kg bubuk mesiu, 3 Kg potasium, 250 gram benzoat, 7 Kg Sulfur dan 1 Kg bahan dari arang kayu.

Hingga saat ini petugas Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung masih melakukan pengembangan dan pendalaman terkait kasus ini.

“Keduanya mengaku baru pertama kali ini menjalankan usaha semacam ini dan saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.

Atas perbuatannya, 2 (dua) orang tersangka MAM dan GN bakal dijerat dengan pasal 1 Undang – Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.(Agus)

Komentar