Tulungagung,Teraskata.com – Pria berinisial NC (56) warga asal Dusun Tondo Desa Pagersari Kecamatan Kalidawir harus berurusan dengan petugas Unit Reskrim Polsek Rejotangan Polres Tulungagung.
Pasalnya, NC diduga telah melakukan tindak pidana percobaan pencurian kotak amal di Musholla Ar – Rohman masuk wilayah Dusun Jatisari Desa Buntaran Kecamatan Rejotangan pada hari Minggu (14/12/2015) sekira pukul 15.00 WIB.
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasi Humas IPDA Nanang Murdianto saat dikonfirmasi awak media mengatakan kronologis kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2025 sekira pukul 17.00 WIB pelapor yang sedang duduk di teras rumahnya mendapati notifikasi CCTV Mushola yang ada di HPnya.
Dari situlah pelapor kemudian mengecek CCTV Mushola dari layar HPnya dan melihat Terlapor sedang membuka kunci kotak amal dengan menggunakan kunci palsu.
“Mengetahui hal itu, pelapor memanggil warga sekitar dan langsung menangkap terlapor yang kemudian membawanya ke kantor Desa Buntaran,” terang IPDA Nanang, Senin (15/12/2025).
Kepala Desa Buntaran yang menerima laporan dari warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke petugas piket Polsek Rejotangan.
Menerima laporan tersebut, petugas Polsek Rejotangan langsung bergegas menuju kantor Desa Buntaran dan mendapati terduga pelaku NC sudah diamankan oleh warga sekitar Musholla.
“Selanjutnya, petugas Polsek Rejotangan segera mengamankan terduga pelaku dengan membawanya ke Mapolsek untuk dimintai keterangan dan diproses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Rejotangan, terduga pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih diamankan di Rutan Mapolsek setempat guna proses penyidikan lebih lanjut.
Selain mengamankan tersangka, petugas kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berupa, hasil rekaman CCTV, 1 buah gembok kotak amal warna biru, 1 buah unit sepeda motor beat Nopol AG 3262 RFU, 1 buah obeng warna hitam, 1 buah tang warna merah dan barang bukti lainnya.
“Atas perbuatannya, tersangka NC bakal terancam pasal 363 ayat (1) Jo pasal 53 ayat (1) KUH Pidana,” tandasnya.
Sementara itu terkait baju seragam organisasi MCI yang dipakai terduga pelaku saat diamankan warga, Mahrozin selaku Ketua umum Ormas Mitra Combat Indonesia (MCI) saat dikonfirmasi terpisah menyampaikan, bahwa NC sudah bukan lagi sebagai anggotanya sejak dua tahun yang lalu.
Menurutnya, NC sebelumnya memang pernah bergabung di Ormas MCI yaitu selama kurang lebih 6 bulan saja, namun karena tingkah laku dari yang bersangkutan dianggap menyimpang dari ketentuan ormasnya maka NC telah dikeluarkan dari organisasinya.
“Memang dulunya yang bersangkutan ini pernah gabung di MCI hanya 6 bulan saja dan sejak dua tahun yang lalu sudah kami keluarkan dari MCI. Memang kemarin itu saat diamankan warga, pelaku memakai baju Ormas MCI namun kami tegaskan pelaku sudah bukan lagi anggota kami,” tegasnya.
“Terkait NC sudah bukan anggota kami, juga sudah kami sampaikan ke pihak kepolisian,” imbuhnya.
Namun demikian Nahrozin mengaku bahwa sejak dikeluarkannya NC sebagai anggota MCI, yang bersangkutan sudah diminta untuk mengembalikan baju seragam MCI namun yang bersangkutan belum juga mengembalikannya.
“Maka atas kejadian tersebut kami sekali dari Ormas MCI tidak ada sangkut pautnya dengan tersangka. Kami serahkan permasalahan ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk memproses secara hukum atas perbuatan yang dilakukan tersangka,” tandasnya.
Mahrozin juga menghimbau kepada masyarakat bila mana menemukan anggotanya yang melakukan aktivitas diluar ketentuan organisasinya untuk melaporkan ke pihak pengurus untuk menjaga hal hal yang tidak diinginkan. (Agus)










Komentar