Tulungagung,Teraskata.com – Operasi pemberantasan rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung bersama Bea Cukai Blitar dan instansi terkait lainnya berkolaborasi lakukan razia ke sejumlah warung dan toko-toko kelontong yang berada di wilayah Kecamatan Kauman dan Ngantru.
Kasatpol PP Kabupaten Tulungagung, Sony Welli Ahmadi, S.STP., M.M., melalui Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tulungagung, M. Ardian Candra, S.STP, mengatakan, razia yang digelar di wilayah Kauman pada hari Kamis, 07 November 2024 kemarin, pihaknya bersama petugas kantor Bea Cukai Blitar, tidak menemukan barang bukti rokok ilegal alias nihil.
Namun demikian lanjut Candra, saat petugas gabungan Satpol PP Tulungagung dan Bea Cukai Blitar melanjutkan melakukan razia ke sejumlah warung dan toko kelontong yang berada di wilayah Kecamatan Ngantru, tepatnya di desa Padangan, didapati satu toko kelontong yang menjual rokok ilegal yang terdiri dari berbagai jenis kretek maupun filter dari berbagai merk.
“Selanjutnya barang bukti rokok ilegal sebanyak 20 slop tersebut diamankan oleh petugas Bea Cukai Blitar,” ucap Candra, Senin (11/11/2024).
Guna meminimalisir peredaran rokok ilegal di wilayahnya, dalam razia tersebut petugas gabungan juga memberikan sosialisasi untuk mengedukasi para pedagang maupun pemilik warkop mengenai keberadaan rokok ilegal, yang didapati dan terpantau tidak memiliki cukai.
“Kami juga mengimbau kepada para pedagang toko kelontong untuk tidak menjual rokok ilegal dengan pita cukai dari kertas tiruan, pita cukai bekas, pita cukai salah personalisasi, dan pita cukai salah peruntukan,” kata Candra.
“Selain itu kami juga akan terus berkolaborasi dengan OPD terkait, dan mengajak masyarakat untuk turut serta, jika mengetahui adanya penjualan rokok ilegal, masyarakat dapat menghubungi pihak Bea Cukai Blitar,” pungkasnya. (Agus)









Komentar