TERASKATA.COM,Kediri – Pembangunan proyek Bantuan Dana Hibah dari Pemda Kabupaten Kediri di Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, yang dilewatkan Dinas Perkim membuat Masyarakat, Aktivis dan Awak Media seolah di buat bak permainan Petak Umpet.
Menurut Masyarakat sekitar Tulungrejo, mereka beranggapan bahwa Awak Media sudah pasti mengetahui proyek tersebut. Padahal pihak Media sendiri kesulitan mengungkap “Tabir Proyek Siluman” tersebut.
Informasi ini berkembang Pasca Sukamto (BKM) menolak menandatangani naskah Perjanjian Hibah Daerah 2021/2022 senilai 4,9 Milyar, dengan alasan pihak BKM tidak merasa mengajukan permohonan bantuan hibah ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kediri.
Kepada jurnalis teraskata, Sukamto yang di dampingi dengan para aktivis dan kuasa hukumya Yusda, S.H., mengatakan sudah di panggil kepolisian untuk di minta klarifikasi.
“Betul mas saya sudah di panggil pihak polisi dan ditanya dimana letak titik proyek dan pernah tidak BKM membuat permohonan proposal hibah, jawab saya tidak tahu soal itu buktinya rekening BKM juga kosong, memang rekening pernah ada dananya tapi untuk kegiatan yang lama,” ucapnya senin (22/5/2023) siang.
“Saya di panggil sekita awal November 2022 di Polres Kediri,” tambah Sukamto.
Saya kaget juga tiba-tiba pada hari Rabu(12/4/2022) diminta tanda tangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah(NPHD), padahal sepengetahuan saya NPHD ditandatangani sebelum realisasi pencairan dana hibah.
Bukan hanya itu, selama pelaksanaan pengerjaan proyek infrastruktur pavingisasi, drainase, dan beutisasi, tidak pernah dilibatkan.
“Tiba-tiba proyek selesei, saya diminta tandatangan untuk serah terima aset, saya tegas menolak itu sama saja menjerumuskan,” jelasnya.
Sukamto juga menjabarkan contoh pola hibah yang benar seperti BDI Seroja dalam program KOTAKU 2017/2018 untuk desa ini diminta diketahui ada dana hibah 750 juta, proposal diajukan setelah lokasi diukur untuk drainase dan pengaspalan. Saat mau proses pencairan NPHD wajib ditanda tanggani.
“Bukan tanpa sebab, hingga saat ini belum diketahui pasti siapa yang bertanggung jawab. Belum mendapat titik terang dan saling lempar, ” tandasnya.
Yusda Setiawan, S.H., bersama Aktivis Peduli Pendidikan dan tokoh Masyarakat Kabupaten Kediri pun berharap ini bener-bener diusut hingga tuntas karena menyangkut uang negara dan nama baik BKM desa Tulungrejo.
“Kasus Proposal siluman pengajuan bantuan hibah Desa Tulungrejo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri ini, bisa di proses di tingkat Polres kediri dan kejaksaan negeri kabupaten kediri dengan adanya pemberitaan media online yang begitu rame,” pungkasnya .(yhs)
Komentar