Miliki Narkoba Jenis Sabu, Pemuda Asal Bangoan ditangkap Polisi

TERASKATA.Com,Tulungagung--Miliki narkoba jenis sabu, seorang pemuda asal Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, ditangkap Unit Reskrim Polsek Kedungwaru.

Kapolsek Kedungwaru, AKP. Edy Santoso, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu. Anshori, mengatakan, penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba jenis sabu.

Sesuai dengan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek kedungwaru yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Ipda. Bambang, melakukan pengintaian.

“Setelah dilakukan pengintaian, seorang pemuda berinisial AY (18) asal Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Kedungwaru Polres Tulungagung.
Pemuda tersebut kedapatan memiliki Narkoba jenis sabu,” terang Iptu. Anshori. Minggu (22/05/2022).

“AY diamankan pada hari Sabtu tanggal 21 Mei 2022 sekira pukul 21.00 Wib. Pelaku tidak dapat mengelak setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan barangbukti berupa 1 paket jenis sabhu yang dibungkus plastik Klip,” tandasnya.

Lebih lanjut disampaikan Anshori, dalam penangkapan terhadap pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu-shabu, 2 (dua) plastik klip, 2 (dua) korek api, 1 (satu) buah pipet kaca, 2 (Dua) buah bong dan 1 (satu) buah cukilan yang terbuat dari sedotan.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kedungwaru guna dilakukan proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Agus)

Komentar