TERASKATA.Com, Tulungagung– Genderang perang terhadap peredaran gelap narkoba di bumi Ngrowo Tulungagung terus dikumandangkan Satresnarkoba Polres Tulungagung.
Berawal dari informasi masyarakat, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil membekuk pengedar Sabu di sebuah rumah pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 sekira pukul 19.20. Wib.
Hal ini disampaikan Kapolres Tulungagung, AKBP. Handono Subiakto, melalui Kasi Humas Iptu. Anshori. Jumat (15/04/2022).
Iptu. Anshori, mengatakan, pelaku yang diketahui berinisial DP alias Sepo (32) asal Dsn. Ngipik RT 02 RW 02, Desa Tenggur, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, ditangkap di sebuah rumah di Dsn. Ngipik RT 02 RW 02, Desa Tenggur, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, bersama barang bukti berupa sabu lebih dari 173,46 gram.
Adapun rincian barang bukti tersebut yakni, 1 (satu) plastik klip berisi shabu dengan berat bruto 100,79 gram, 1 (satu) plastik klip berisi shabu dengan berat bruto 67,16 gram, 1 (satu) plastik klip berisi shabu dengan berat bruto 1,01 gram, 1 (satu) plastik klip berisi shabu dengan berat bruto 1,01 gram, 1 (satu) plastik klip berisi shabu dengan berat bruto 0,98 gram, 1 (satu) plastik klip berisi shabu dengan berat bruto 0,59 gram, 1 (satu) plastik klip berisi shabu dengan berat bruto 0,59 gram, 1 (satu) plastik klip berisi shabu dengan berat bruto 0,22 gram, 1 (satu) plastik klip berisi shabu dengan berat bruto 0,91 gram, 1(satu) buah pipet kaca berisi sisa shabu dengan berat bruto 2,26 gram.
Lebih lanjut disampaikan Anshori, selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 1(Satu) buah alat bong, 4(empat) bungkus plastik klip kosong, 4(empat) buah skrop dari sedotan, 2(dua) buah korek api, 1(Satu) bungkus plastik klip, 1(Satu) buah kresek warna hitam, 1(satu) buah timbangan digital, 2(dua) buah Hp, 1(satu) buah ATM dan Uang tunai 195 ribu rupiah.
“Atas perbuatannya, pelaku dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, pungkasnya. (Agus)
Komentar