TERASKATA.COM,Tulungagung-DPRD Tulungagung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2024 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD Kabupaten Tulungagung terhadap Ranperda tentang APBD Tulungagung Tahun Anggaran 2024 yang bertepatan dengan Hari Jadi Kabupaten Tulungagung ke-818 ini dilakukan dalam rapat paripurna yang dilaksanakan di ruang Graha Wicaksana lantai II Kantor DPRD Tulungagung. Sabtu (18/11/2023) siang.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, dan dihadiri Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno, juga beragenda penetapan Propemperda Tahun 2024 serta penetapan ranperda lainnya.
Propemperda Tahun 2024 yang ditetapkan dan penyampaiannya dibacakan anggota Propemperda DPRD Tulungagung, H.Nurhamim, memuat 12 ranperda. Sedang ranperda lainnya yang ditetapkan menjadi Perda adalah Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 21 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan dan laporannya disampaikan oleh Ketua Pansus I DPRD Tulungagung, Samsul Huda.
Dalam rapat paripurna tersebut juga dibacakan laporan hasil reses DPRD Kabupaten Tulungagung oleh Nila Kusuma Wardhani, serta penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Tulungagung oleh Agung Darmanto.
Adapun rincian APBD Tulungagung tahun anggaran 2024 yang telah disahkan menjadi perda, di sisi pendapatan berjumlah Rp.2.810.661.763.582,00. Sedang belanja mencapai Rp.3.025.261.763.582,00. Dan ini menjadikan defisit Rp.214.600.000.000,00.
Sedang, di sisi pembiayaan, penerimaannya berjumlah Rp.230.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp.15.400.000.000,00. Karena itu, menjadikan pembiayaan netto (bersih) sejumlah Rp.214.600.000.000,00. Dan SILPA tahun berkenaan berjumlah Rp. 0,00 (nol).
Komentar