Sambut Baik Putusan MK, Ini Yang Disampaikan Ketua DPC Gerindra Tulungagung

Tulungagung,Teraskata.com — Sambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024, Ketua DPC Gerindra Tulungagung, H. Ahmad Baharudin, SM, mengajak kepada warga masyarakat untuk mengakhiri sengketa Pemilu dan Pilpres 2024 yang sudah selesai, dan bersama – sama memberikan sumbangsih untuk pembangunan bangsa demi terwujudnya Indonesia Emas. 

“Yang jelas, saya sangat berterima kasih kepada MK yang telah memutuskan menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 kemarin. Yang mana hal itu adalah demi mengedepankan kepentingan Negara,” ucapnya, Selasa (23/04/2024).

Menurutnya, dari 8 hakim MK, ada 3 hakim yang pendapatnya tidak sama dengan yang 5, namun itu juga merupakan gambaran bahwa masyarakat di Indonesia memang seperti itu, yang artinya jika ada suatu permasalahan tentu ada yang suka dan ada yang tidak suka dan itu menurutnya adalah hal yang wajar.

“Begitu juga dengan kebijakan pemerintah, tentu ada yang suka dan ada yang tidak suka, namun demikian pemerintah pastinya akan lebih mengedepankan kepentingan bersama,” ujarnya.

Untuk itu ketua DPC Gerindra Tulungagung mengajak kepada seluruh masyarakat Indonesia  menghormati proses hukum yang telah berjalan selama ini yakni  terkait apa yang telah diputuskan oleh MK.

“Kami juga bersyukur setelah melalui proses, akhirnya MK memutuskan menolak semua gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 dan melegitimasi kemenangan pasangan pak Prabowo dan mas Gibran di Pilpres 2024 sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih,” ungkapnya.

Ketua DPC Gerindra Tulungagung juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk kembali merekatkan persatuan dan kesatuan demi membangun bangsa Indonesia.

“Saya berharap kepada warga masyarakat untuk mengakhiri sengketa Pemilu dan Pilpres 2024 yang sudah selesai ini.  Mari kita bersama – sama memberikan sumbangsih untuk pembangunan bangsa dan demi terwujudnya Indonesia Emas,” ajaknya.

Seperti diketahui bersama, pada Senin (22/04/2024) kemarin melalui Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo, MK telah memutuskan menolak permohonan gugatan perkara hasil sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan Anies – Muhaimin dan Ganjar – Mahfud. (Agus) 

Komentar