“Video asusila itu direkam warga di Dusun Cabe, Desa Bendo, Kecamatan Gondang. Kemudian kami lakukan penyelidikan,” jelasnya.
Hasil interogasi sementara terhadap pelaku, latar belakang pelaku melakukan perbuatan tersebut karena mendapatkan bisikan – bisikan dari malkuk halus.
“Untuk memastikan kondisi kesehatan pelaku, hari ini kita akan melakukan tes kejiwaan untuk mengetahu sejauh mana kebenaran yang disampaikan oleh Pelaku”, terang AKP Suwancono.
“Pelaku baru kali ini melakukan perbuatannya tersebut”, Sambungya.
“Korban masih kita mintai keterangan, yang penting Video viral di media sosial dan meresahkan masyarakat tersebut saat inj pelakunya sudah kita amankan”, ucap AKP Suwancono.
Terkait kasus tersebut, Polsek Gondang masih melakukan pendalaman, jika hasil pemeriksaan petugas menemukan alat bukti yang kuat, maka yang bersangkutan bakal dijerat Pasal 36 Undang-Undang nomor 4 Tahun 2008 tentang pornografi. (Agus)





Komentar