Tega Menggauli Anak di Bawah Umur, Pria Asal Kepatihan ini Harus Mendekam di Sel Tahanan

“Atas kejadian itu, orang tua korban yang tidak terima dengan perbuatan ND memilih melapor ke Polres Tulungagung,” lanjutnya.

Anshori menambahkan, dari hasil pemeriksaan petugas UPPA Satreskrim Polres Tulungagung, ND mengakui apa yang telah ia lakukan terhadap korban.

“Didepan petugas, pelaku mengaku melakukan tindak asusila terhadap korban karena tak bisa menahan hawa nafsunya sehingga merayu korban agar mau diajak berhubungan badan layaknya suami istri dengan dijanjikan akan diberi uang,” tambahnya.

Dari pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan barang bukti hasil Visum et Repertum pakaian korban.

“Setelah menjalani proses penyidikan, ND telah ditetapkan sebagai tersangka dan hingga kini masih menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung,” pungkasnya.

Untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang dengan ancaman hukuman penjara 15 (Lima belas) tahun. (Agus)

Komentar