Tujuh Orang ini Harus Meringkuk Di Jeruji Besi, Ini Kasusnya

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 6,29 gr Sabu, 16.047 butir pil dobel L dan uang tunai Rp 1.976.500,- , 7 (tujuh) buah HP, 1 (satu) buah sepeda motor dan 1(satu) buah kartu ATM serta barang bukti lainya.

“Setelah menjalani proses penyidikan, kesemua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka NT, dan AL bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sedangkan tersangka SS dan DI, bakal dijerat dengan Pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 KUHP.

Untuk tersangka AW bakal dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan tersangka KS dan EDA juga bakal dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf a Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Agus)

Komentar