TERASKATA.Com, Tulungagung – Unit Reskrim Polsek Kalidawir ringkus pelaku pembalakan liar di Petak 43 E tanaman jenis jati tahun 2007 di RPH Kedungdowo BKPH Kalidawir, BH Boyolangu I, KPH Blitar turut tanah LMDH Wono sumber makmur masuk Desa Sukorejokulon, Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung.
Pelaku pembalakan liar berinisial S (35) asal Dusun Belik, Desa Manding, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung, ditangkap pada hari Selasa (01/02/2022) sekira pukul 17.30 WIB saat bersembunyi diwilayah Provinsi Jawa Tengah.
Kapolsek Kalidawir, AKP. Haryono, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu. Nenny Sasongko, kepada awakmedia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku, merupakan tindak lanjut dari laporan petugas KRPH yang melihat adanya tumpukan kayu jati glondongan yang diduga tidak memiliki ijin yang sah.
“Polsek Kalidawir menerima Laporan dari petugas KRPH Kedungdowo bawasanya telah menemukan adanya tumpukan kayu jati glondongan yang diduga tidak memiliki ijin yang sah,”
kata Kasi Humas. Jumat, (04/02/2022).
Awal mula kejadian pada hari Jumat 28 Januari 2022 sekira pukul 15.00 wib pada saat dari KRPH Kedungdowo melaksanakan patroli telah menemukan potongan kayu jati berbagai ukuran.
“Petugas KRPH Kedungdowo saat patroli mendapati 36 kayu berbagai ukuran di Dusun Bareng, Desa Sukorejo kulon, Kecamatan Kalidawir,” terang Nenny.
“Selanjutnya unit reskrim Polsek Kalidawir melaksankan penyelidikan,” sambungnya.
Komentar