Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Polsek Kalidawir diketahui bahwa orang yang melakukan penebangan kayu jati salah satunya bernama S.
“Dari serangkaian penyelidikan, akhirnya petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Selasa, 1 pebruari 2022 sekira pukul 17.30 WIB, di tempat persembunyiannya di wilayah Klaten, Jawa Tengah. Selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Kalidawir untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Selain mengamankan 36 potongan kayu jati berbagai ukuran, lanjut Nenny, petugas juga menyita barang bukti lain berupa 1 (satu) buah gergaji tangan bentuk pegangan dua sisi dan 1(satu) buah gergaji tangan.
” Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e Sub pasal 82 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf b Undang Undang Kehutanan No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Sub Pasal 78 ayat 5 , 6 Undang Undang RI no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkasnya. (Agus)





Komentar