Tulungagung,Teraskata.com — Seorang pria berinisial YW (48), warga Desa Banjaranyar, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri diamankan petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung. Pasalnya, YW diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa kotak amal masjid di wilayah Tulungagung, pada Rabu (O3/12/2025) malam.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana mengatakan, pelaku diketahui melakukan serangkaian aksi pencurian kotak amal di 3 (tiga) lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Tanggunggunung, Tulungagung. Ketiga lokasi tersebut yakni Mushola Masjid Al Hidayah, Desa Ngepoh, Masjid Darussalam, Dusun Jinggring, Desa Pakisrejo kemudian Masjid Darussalam, Dusun Tanggungbaran, Desa Pakisrejo.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah melakukan aksinya di tiga lokasi yang ada di wilayah Tulungagung,” ujar Kasat Reskrim, Rabu (10/12/2025).
Dijelaskannya, modus yang digunakan Pelaku yaitu dengan mendatangi tempat ibadah untuk Salat Dhuha dan kemudian pelaku mencongkel kotak Amal.
Adapun aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku yaitu pada Senin, 1 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, kemudian pada 3 Desember 2025, pelaku kembali melakukan dua kali aksi pencurian pada pukul 09.00 WIB dan 10.00 WIB.
“Modus yang digunakan pelaku adalah datang ke masjid, melaksanakan salat dhuha, kemudian saat situasi sepi pelaku mendekati kotak amal dan mencongkelnya menggunakan obeng yang sudah disiapkan di dalam tas,” jelasnya.
Menurutnya, Pelaku diketahui telah mempersiapkan peralatan berupa obeng dan alat pahat yang dibawanya setiap kali beraksi. Setelah kotak amal berhasil dibuka, pelaku mengambil uang di dalamnya dan menyembunyikannya di dalam tas.
“Aksi pelaku akhirnya terhenti ketika warga memergoki pelaku sedang berupaya melakukan percobaan pencurian di salah satu masjid di Kecamatan Kalidawir pada Rabu, 3 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Warga kemudian mengamankan pelaku dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian,” lanjutnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 3 buah kotak amal, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy merah, 1 tas ransel hitam, 1 tas selempang hitam, 1 buah obeng serta 1 alat pemahat.
“Pelaku saat ini sudah kami tahan di Mapolres Tulungagung. Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan jo Pasal 65 KUHP tentang perbuatan berlanjut,” pungkasnya.
Polres Tulungagung mengimbau masyarakat, khususnya takmir masjid, untuk meningkatkan kewaspadaan dan menjaga keamanan lingkungan tempat ibadah, termasuk menambah pengawasan terhadap kotak amal. (Agus)










Komentar