Direktur PT Kya Graha Ditetapkan Sebagai DPO Kejaksaan Negeri Tulungagung

TERASKATA.Com,Tulungagung– Rugikan negara hingga 2,4 Miliar rupiah, tersangka kasus korupsi peningkatan ruas jalan di 4 titik diwilayah Tulungagung, Ari Kusumawati (42) alamat Desa/Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung,
akhirnya ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Direktur PT Kya Graha ini mangkir dalam pemanggilan tahap kedua sebanyak 3 kali.

Hal ini disampaikan Kasi Intelejen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo, saat dikonfirmasi awak media. Senin (06/06/2022).

Menurut Agung, pihaknya sudah melakukan panggilan pertama yakni pada tanggal 30 Maret 2022 lalu, yang mana pada saat itu tersangka tidak bisa hadir karena alasan sakit.

Setelah itu Kejaksaan Negeri Tulungagung kembali melakukan pemanggilan kedua pada 06 April 2022, namun tersangka juga tidak meresponnya. Sehingga dilakukan pemanggilan yang ketiga yakni pada 13 April 2022, namun tersangka tidak juga memenuhi panggilannya.

“Dan ini adalah pemanggilan untuk keperluan tahap kedua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke pengadilan untuk segera disidangkan,” terangnya.

Komentar