TERASKATA.Com,Tulungagung– Dua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan disertai kekerasan akhirnya mendekam di sel tahanan setelah diringkus Tim Buru Sergap Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung, yang dipimpin oleh Ipda. Zico Bintang Yanottama S, bersama Unit reskrim Polsek Boyolangu, di Selatan Warung Pujangga, Desa Gedangsewu, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung. Jum’at, (6/5/2022) sekira pukul 05.30 Wib.
Dua orang yang diduga sebagai pelaku Pencurian dengan disertai kekerasan berinisial CEG (33) alamat Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung, dan FAW, (27) alamat Desa Bono, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung.
Kasat Reskrim Polres tulungagung, AKP. Agung Kurnia Putra, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu. Anshori, menjelaskan, bahwa kedua pelaku tersebut melakukan tindak pidana pencurian dengan cara mencari sasaran secara acak ditempat yang sepi.
“Kedua pelaku berupaya menghilangkan barang bukti parang yang digunakan untuk melakukan aksinya dengan cara membuangnya di sungai Campurdarat,” terang Anshori. Sabtu, (7/5/2022).

Dari hasil penangkapan Dua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan disertai kekerasan tersebut, lanjut Anshori, Satreskrim Polres Tulungagung juga mengamankan 1 Unit Sepeda Motor jenis Honda Vario warna merah hitam, No Pol AG 6892 RBO, 1 Buah HandPhone jenis Vivo y12 warna biru, 1 Buah Kenakel/Roti Kalung, 1 Buah Kaos oblong warna merah, 1 Buah Hoodie warna Hijau, 1 Buah Hoodie warna Hitam, 1 Buah Celana Jeans Pendek.
“Salah satu pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial CEG, merupakan Residivis 6 (enam) kali dalam perkara Pencurian 2 kali, Pengrusakan 2 kali, dan Penganiayaan 2 kali,” ungkap Anshori.
Atas perbuatannya, Dua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan disertai kekerasan tersebut dijerat dengan pasal 365 KUH Pidana.
“Pelaku diamankan di Satreskrim Polres Tulungagung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Anshori. (Agus).










Komentar