TERASKATA.Com, Tulungagung-Dua pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan perdagangan Solar bersubsidi ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung.
Dalam pengungkapan tersebut Satreskrim Polres Tulungagung mengamankan MJ (42) selaku sopir yang beralamat di Kelurahan / Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya. Dan PY (54) laki – laki asal Kelurahan Simo Girang kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo .
Hal ini disampaikan Kapolres Tulungagung, AKBP. Eko Hartanto, saat konferensi pers di halaman Mapolres Tulungagung.Rabu (30/11/2022).
Dalam keterangannya Kapolres mengatakan, awalnya pada Jumat (11/11/2022) lalu sekira pukul 08.00 WIB petugas Unit Khusus Satreskrim Polres Tulungagung mendapatkan informasi masyarakat adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM berupa Solar yang disubsidi Pemerintah, diangkut menggunakan truck tangki warna biru putih yang bertuliskan PT Dina Raya Internusa Nopol AE 8698 UB.
“Dari informasi itulah, petugas Unit Pidsus mendapati truck yang dimaksud berhenti di jalan raya masuk desa/kecamatan Ngantru bersama sopirnya,” kata AKBP. Eko Hartanto.
“Setelah di interogasi ternyata benar truck tersebut berisi BBM solar yang diambil dari gudang yang berada di desa Petok, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, yang kemudian dilakukan pengecekan di gudang tersebut,” terangnya.
Selanjutnya dari keterangan dua orang penjaga gudang mendapatkan keterangan jika gudang tersebut dijadikan untuk menampung Solar bersubsidi yang kemudian dijual kembali dengan menggunakan truck tangki warna biru putih yang bertuliskan PT Dina Raya Internusa.
“Setelah dilakukan pengecekan di gudang, petugas kami kemudian mengamankan barang bukti yang ada dibawa ke Polres Tulungagung guna proses lebih lanjut,” ujarnya.
Komentar