Terkait dengan Lurah memecat wakres, Yulianto menandaskan bahwa itu tidak benar, karena menurut Yulianto,kontrak itu dilakukan selama satu tahun, dan sudah berakhir masa kontraknya.
“Sebelumnya juga ditawari untuk perlu dilanjutkan apa tidak, semuanya tidak,” ungkapnya.
Lebih lanjut disampaikan Yulianto, dengan berlakunya Perbub nomor 33 tahun 2021, non PNS yang mengelola bengkok kelurahan di seluruh kecamatan Tulungagung itu nilai sewanya 50 persen dari harga dasar Rp. 1.500.000, dan harus membayar PBB.
“Perhitungannya seandainya per orang wakres itu menggarap 3.500 M2, itu sudah habis untuk sewa dan bayar PBB. Dengan demikian, kami sudah melalui mekanisme. Sebagai contoh bengkok saya berusaha membuat nota dinas kepada Bapak Kepala BPKAD tembusan Bapak Camat, yang intinya minta solusi bagaimana pemecahannya, dan kami juga di Muskelkan. Dari hasil Muskel (Musyawarah Kelurahan) kemudian notulen dihadiri tokoh agama maupun tokoh masyarakat, termasuk RT/RW, itu sebenarnya sudah sesuai,” kata Yulianto.
“Terkait sekarang tinggal 4 wakres dan 1 juru kunci, itu sudah layak, maksudnya dengan perhitungan kurang lebih dua bagian itu bisa untuk bayar sewa dan bayar PBB, sedangkan yang satu bagian itu sebagai insentif atau imbalan dari pekerjaannya,” tuturnya.










Komentar