Dalam kesempatan tersebut Lurah Yulianto juga menjelaskan bahwa, terkait dengan kabar pemecatan RT itu tidak benar.
“Termasuk pemecatan Kaling itu tidak ada, Cuma pergeseran tugasnya saja dikarenakan sudah ada pegawai atau staf ASN sesuai SK Bupati,” ucap Lurah Yulianto sambil menunjukkan SK tersebut.
“Hak-haknya Kaling itu tetap, bahkan selain itu Kaling juga sebagai Pamong Blok tetap sesuai dengan haknya,” pungkas Yulianto.(Agus)










Komentar