Lakukan Persetubuhan Di Atap Masjid, Pemuda Asal Kelurahan Sembung Diamankan Polisi

TERASKATA.COM,Tulungagung-Diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur di atap Masjid, seorang pemuda berinisial MDS (24) alamat Kelurahan Sembung Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, diamankan UPPA Satreskrim Polres Tulungagung. 

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP. Gondam Pringgondani, dalam Konferensi Pers di halaman Mapolres Tulungagung. Selasa, (15/08/2023).

“Kejadian pada Minggu (06/08/2023) sekira pukul 01.00 WIB di atap sebuah Masjid di Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung,” terangnya. 

Menurut Kasat Reskrim, korban Bunga (14) asal Kecamatan Tulungagung, menjalin hubungan asmara dengan terduga pelaku MDS sejak bulan Desember 2022 lalu.

“Korban adalah pacar dari terduga pelaku,” ucapnya. 

Terungkapnya kasus ini lanjut Kasat Reskrim, berawal pada Minggu (13/08/2023) kemarin sekira pukul 01.00 WIB dimana korban yang bersama dengan kakak perempuannya bertemu dengan MDS yang saat itu bersama dengan teman laki – lakinya mengajak begadang di salah satu Masjid yang ada di Kelurahan Panggungrejo.

“Setelah itu korban diajak terduga pelaku naik keatas atap dekat kubah masjid dan disitulah terduga pelaku merayu korban untuk diajak melakukan hubungan seperti layaknya suami istri,” kata Kasat Reskrim

“Meskipun sempat menolak, namun karena korban dipaksa oleh terduga pelaku maka terjadilah tindak asusila tersebut,” lanjutnya.

Tak lama setelah kejadian itu, korban didatangi oleh warga sekitar. Dan saat ditanya oleh warga, korban menjawab bahwa ia baru saja dipaksa berhubungan badan oleh terduga pelaku.

Warga yang mengetahui hal itu kemudian membawa korban dan terduga pelaku ke Polsek Tulungagung Kota.

“Orang tua korban yang dihubungi oleh warga kemudian melaporkannya ke Polres Tulungagung,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan UPPA Satreskrim, diketahui bahwa perbuatan serupa juga pernah dilakukan sebelumnya yakni di tempat yang sama pada yaitu pada Minggu  (06/08/2023) lalu.

Terhadap terduga pelaku, Satreskrim selanjutnya telah menetapkannya sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 23 Tahun 2022 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 35 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU  nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU diatas nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – Undang. 

“Ancaman hukumannya minimal 5 Tahun dan maksimal 15  Tahun penjara dengan denda sebanyak – banyaknya 5 Milyar,” pungkasnya.(Agus)

Komentar