Oknum Kades Sukoanyar Dinyatakan Tersangka, Begini Kata Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung

TERASKATA.COM,Tulungagung – Usai dilakukan penangkapan dan penyidikan atas penyalahgunaan Narkoba, oknum Kades Sukoanyar, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung, telah dinyatakan sebagai tersangka. 

Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, Iptu. Endro Purwadi, saat dikonfirmasi awak media secara blak – blakan membenarkan adanya penangkapan terhadap oknum Kades Sukoanyar berinisial R beberapa waktu lalu. 

Menurut Endro, dari hasil penyidikan yang dilakukannya, oknum Kades yang berinisial R  adalah sebagai pengguna dan merupakan korban penyalahgunaan narkoba. Namun demikian dari hasil penyidikan lebih lanjut, tidak ada yang menunjukkan jika R terlibat dalam peredaran narkotika. 

Selain itu, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No 04 tahun 2010 tentang penempatan korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

“Yang BB nya dibawah 1 gram, bukan residivis, dan bukan pengedar atau tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika harus dilakukan Team Assesmen Terpadu (TAT) di kantor BNN Kabupaten Tulungagung, dan berdasarkan Pasal 54 UU nomor 35 tahun 2009 menyatakan bahwa Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi social  Namun demikian perkaranya akan terus berlanjut dan saat ini statusnya sudah tersangka,” terangnya, Jumat (13/10/2023).

Lebih lanjut disampaikan Kasat Resnarkoba, setelah dinaikannya  status R sebagai tersangka nantinya ada tim TAT yang ditetapkan pemerintah kabupaten melakukan gelar perkara. 

“Nanti kita gelarkan disitu , dan nanti kita akan tahu bagaimana hasilnya , dari kedokteran bagaimana , dari psikologi bagaimana. Hasil dari TAT itulah yang akan kita laksanakan,” lanjutnya.

“Selama belum ada hasil dari TAT maka R tetap diwajibkan untuk absen. Jadi saat ini yang bersangkutan masih diwajibkan wajib lapor,” ungkapnya. 

Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung ini menegaskan bahwa, pihaknya tidak akan tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum terhadap siapapun utamanya kepada para pelaku penyalahgunaan narkotika.

“Yang jelas, dalam penegakan hukum kami tidak ada istilah tebang pilih, jadi siapapun yang melanggar akan kita tindak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Agus) 

Komentar