Dalam kesempatan tersebut Dardiri juga mengapresiasi apa yang disampaikan oleh pihak kejaksaan yang tetap Istiqomah dan dinamis dalam penanganan perkara desa Batangsaren yang telah melakukan pemanggilan para saksi yang diharapkan akan segera dapat menuntaskan perkara yang terjadi di desa Batangsaren. Namun demikian jika sampai akhir bulan Maret ini tidak ada perkembangan yang positif, lanjut Dardiri, pihaknya akan melakukan tuntutan ke Kejaksaan Tinggi.
“Ternyata hari ini disampaikan oleh pihak kejaksaan bahwa Istiqomah dan dinamis. Terakhir ada pemanggilan-pemanggilan dari para saksi-saksi dan ini akan segera dituntaskan.
Tentu kami akan menunggu sampai akhir bulan Maret ini. Jika tidak ada perkembangan yang positif menurut penilaian kami, maka kami akan melakukan sesuatu yang “Lain” karena kami mengadu ke kejaksaan Tinggi maka kami juga akan mengajukan tuntutan ke kejaksaan tinggi,” tandasnya.
Sementara itu dari pihak Kejaksaan Negeri Tulungagung yang diwakili Kepala Sub Bagian Pembinaan, Stirman Eka Priya Samudra, SH., Saat dikonfirmasi awakmedia menyampaikan bahwa, dengan kedatangan Forum Komunikasi Masyarakat Batangsaren (FKMB) bersama LSM AM2 Kahuripan, merupakan tambahan semangat baru pihak Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk segera menuntaskan perkara Desa Batangsaren.
Ia menyebut penanganan perkara Batangsaren masih on the track ditangani secara profesional dan proporsional, sehingga diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa ditetapkan tersangkanya dan perkaranya bisa dilakukan ke persidangan.
“Teman-teman dari Batangsaren ini menjadi tambahan semangat bagi kami untuk segera menuntaskan perkara Batangsaren. Yang kedua, penanganan perkara desa Batangsaren masih on the track dan kami masih Istiqomah dalam artian kami menangani perkara ini secara profesional dan proporsional dan mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa ditetapkan tersangkanya dan perkaranya bisa dilakukan ke persidangan,” ucap Stirman.
“Targetnya nanti akan kita sampaikan dulu dengan tim lengkapnya, tapi kalau saya selalu jaksa penyidik bisa sesegera mungkin, lebih cepat lebih bagus,” tuturnya.










Komentar