TERASKATA.COM, Tulungagung–Setelah hampir dua tahun menunggu hasil penanganan dugaan tindak pidana korupsi PADes tahun 2014-2019 dan DD/ADD Pemdes Batangsaren oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung, Forum Komunikasi Masyarakat Batangsaren (FKMB) bersama LSM AM2 Kahuripan, lakukan silaturahmi dan menyampaikan dukungan kepada Kejaksaan Negeri Tulungagung dalam penyelesaian perkara tersebut. Senin, (13/3/2023).
Setelah sempat berorasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung, perwakilan FKMB bersama LSM AM2 Kahuripan, akhirnya diterima masuk kedalam kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung, oleh pihak Kejaksaan yang diwakili Kepala Sub Bagian Pembinaan, Stirman Eka Priya Samudra, SH., untuk dilakukan dialog.
Dari hasil dialog tersebut, Penasehat LSM Kahuripan, Ahmad Dardiri, menyampaikan bahwa, urusan perkara desa Batangsaren ada perkembangan dinamika yang selalu dikembangkan Kejaksaan, walaupun menurutnya ada keterlambatan penanganan sesuai dengan apa yang dikatakan Kajari terdahulu yang menyatakan jangan sampai ada perkara yang menggantung.

“Perkara desa Batangsaren dinamis, ada perkembangan dinamika yang selalu dikembangkan. Kejaksaan Istiqomah dalam menangani hal ini,” kata Dardiri.
“Cuma menurut kami memang ada keterlambatan sesuai dengan apa yang didawuhkan pak Kajari terdahulu, jangan sampai ada perkara yang menggantung. Kemudian oleh pak Muchlis Kajari yang sekarang menyampaikan setelah 6 bulan perkara yang ditangani belum selesai adalah tunggakan.
Dan pada bulan ini, tanggal ini, pak Muchlis sudah 6 bulan bertugas disini, kami mengingatkan jangan sampai menjadi hutang tunggakan karena janji adalah hutang,” ungkapnya.
Disinggung terkait misinya mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung, Dardiri menegaskan bahwa hal tersebut dimaksudkan untuk memberikan dukungan kepada pihak Kejaksaan agar perkara yang terjadi di Desa Batangsaren segera diselesaikan agar tidak menggantung.
“Jadi misi kami untuk mengingatkan bukan melakukan suatu gerakan yang negatif,” ucapnya
“Gerakan kami adalah gerakan moral untuk memberikan dukungan kepada Kejaksaan agar lebih cepat, lebih baik, agar perkara Desa Batangsaren tidak menggantung, dan segera clear.
Kalau ada yang salah segera dituntaskan kesalahan tersebut kesalahannya apa, hukumannya apa, tapi kalau tidak ada kesalahan karena ini sudah masuk penyidikan, ya di SP3 (Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara) biar kami bisa melakukan upaya hukum yang lain, jadi tidak menggantung,” terang Dardiri.
Komentar