TERASKATA.COM,Tulungagung – Direktur Bintara Center, Raden Ali Sodik mempertanyakan adanya seleksi terbuka pengisian Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung tahun 2023.
Menurutnya, adanya seleksi terbuka pengisian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung tahun 2023, perlu pertimbangan jangka kedepan adanya gesekan politik pasca pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tulungagung tahun 2024, sehingga dalam menjaga kondusifitas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung yang akan datang pihaknya berharap kondusif tanpa ada permasalahan atau hambatan dalam perjalanan pemerintah Kabupaten Tulungagung kedepanya.
“Kami Bintara Center setelah mengkaji dengan beberapa tim, melihat beberapa hal yang menjadi kurang sepakat dengan adanya Seleksi Calon Sekretaris Daerah ( SEKDA) Kabupaten Tulungagung pada tahun 2023 yang dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten Tulungagung, yang mana dalam rencana pelaksanaan Seleksi Calon Sekretaris Daerah ( SEKDA) Kabupaten Tulungagung pada tahun 2023, seharusnya mempertimbangkan dampak yang akan terjadi dikemudian hari,” ucap Ali Sodik saat diwawancarai diruang kerjanya. Selasa, (12/12/2023).
“Dan kami menduga ada kepentingan politik yang akan menjadi masalah pada proses pilkada di Tulungagung nantinya bila ini dipaksakan,” tandasnya.
Ali Sodik mengatakan, dalam rencana seleksi terbuka pengisian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung tahun 2023, acuanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota., UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
“Lha, Sekda dan Pj itu sama sama eselon II, maka dari itu saya sudah minta kemendagri mengkaji ulang. Semua sudah kami krim via Whatsapp suratnya dan via kurir surat resminya,” kata Ali
“Kalua mau solusi bisa melihat ketentuan Pasal 214 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada 2 Februari 2018, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, yang menjelaskan bahwa Penjabat Sekretaris Daerah diangkat untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah yang berhalangan melaksanakan tugas karena: a. sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas; dan/atau b. terjadi kekosongan sekretaris daerah,” terangnya.
Ali Sodik menyebut, di Tulungagung banyak pegawai negeri sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan untuk diangkat jadi penjabat sekretaris daerah dari eselon II/b untuk penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota.
“Sekda sebagai pembantu Bupati dalam penyusunan kebijakan Pemda, pengokoordinasian administrative terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, serta pelayanan administrati ini saya rasa biar dipilih oleh Bupati yang jadi nanti,” tuturnya.
“Apakah kita lupa kasus masa lalu, Sekda dan Bupati tidak sepaham akhirnya siapa yang rugi pasti masyarakat .Jadi seleksi pengisian Sekda saya rasa tidak mendesak dan tentu mengurangi konflik nantinya,” imbuh Ali Sodik.
Dalam kesempatan tersebut Ali Sodik juga menyampaikan bahwa, Surat Permohonan Penundaan Pelaksanaan Seleksi Calon Sekretaris Daerah ( SEKDA) Kabupaten Tulungagung sudah diterima secara whatsap kepada Mendagri, Presiden RI, Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Ketua DPR Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia, Kepala Badan Intelijen Negara Republik Indonesia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia (MENPAN RI), Ketua Komisi ASN, Menteri Keuangan, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Gubernur Jawa Timur. PJ Bupati Tulungagung, Inspektorat Provinsi Jawa Timur. (Agus)










Komentar