Polres Tulungagung Bongkar Praktik Suntik Elpiji Subsidi, Dua Tersangka Diamankan

TULUNGAGUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasil membongkar praktik ilegal pengoplosan gas LPG bersubsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram. Praktik curang ini diduga kuat menjadi pemicu kelangkaan gas “melon” yang sempat dikeluhkan warga di sejumlah wilayah Kabupaten Tulungagung dalam beberapa waktu terakhir.

​Kapolres Tulungagung, AKBP Ihram Kustarto, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan masyarakat di media sosial serta pemberitaan media nasional terkait sulitnya mendapatkan LPG 3 kg di lapangan.

​”Kami langsung melakukan pengecekan ke titik-titik yang dikabarkan langka, seperti di Kecamatan Ngunut, Rejotangan, hingga Ngantru. Setelah diselidiki mendalam, ditemukan adanya praktik penyuntikan gas subsidi ke tabung non-subsidi,” ujar AKBP Ihram usai memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Semeru 2026 di Kantor Pemkab Tulungagung, Kamis (12/3/2026).

​Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka utama yakni, HR (40), warga Kademangan, Blitar, yang berperan sebagai eksekutor atau pelaku penyuntikan gas, dan ​IM (47), warga Ngunut, Tulungagung, yang berperan sebagai penadah sekaligus distributor hasil suntikan ke pasaran.

​Modus yang dijalankan pelaku adalah membeli gas LPG 3 kg bersubsidi dalam jumlah besar, kemudian isinya dipindahkan ke tabung 12 kg menggunakan alat suntik rakitan. Berdasarkan pengakuan tersangka HR, aksi ilegal ini sudah ditekuni selama kurang lebih empat tahun.

​”Motifnya murni keuntungan ekonomi. Mereka memanfaatkan selisih harga antara barang subsidi dan non-subsidi. Dari satu tabung 12 kg hasil oplosan, mereka bisa meraup keuntungan antara Rp100 ribu hingga Rp150 ribu,” tambah Kapolres.

​Selain melanggar aturan distribusi (rayonisasi), praktik ini juga sangat membahayakan keselamatan. Polisi berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah besar, antara lain, sekitar 1.300 tabung LPG (campuran ukuran 3 kg dan 12 kg), 300 tabung yang siap diedarkan, ​Empat buah alat penyuntik gas, timbangan, potongan paralon, serta satu unit kendaraan roda empat sebagai sarana transportasi.

​Kapolres menegaskan bahwa tindakan para tersangka sangat merugikan masyarakat kecil dan mengganggu stabilitas distribusi energi nasional.

​Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah ke dalam Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

​Polres Tulungagung juga mengimbau warga untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi elpiji di lingkungan mereka agar subsidi negara tepat sasaran. (Agus)

Komentar