TERASKATA.COM,Tulungagung– Polsek Pucanglaban Polres Tulungagung, akhirnya berhasil melakukan mediasi permasalahan suami istri terkait laporan adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan warga Desa Demuk dengan warga Desa Sumberdadap, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung.
Laporan tersebut dilakukan oleh IM pria warga desa Demuk, yang melalui handphone miliknya mengetahui adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh istrinya berinisial S dengan pria berinisial JN warga desa Sumberdadap.
Keduanya bahkan sudah ditegur oleh IM agar tidak mengulangi perbuatannya, namun demikian teguran tersebut tidak diindahkan dan masih terus menjalin komunikasi.
Merasa tidak tahan dengan perilaku keduanya, akhirnya IM melaporkan istrinya beserta JN yang diduga selingkuhannya ke Polsek Pucanglaban.
Menerima laporan tersebut, Kapolsek Pucanglaban, Iptu. Anwari, S.H., mengambil langkah strategis dengan menghadirkan para pihak ke Mapolsek Pucanglaban untuk dimintai keterangan dan dilakukan mediasi.
Menurut Iptu. Anwari, terkait adanya permasalahan tersebut sebenarnya merupakan urusan pribadi keluarga yang terpicu adanya sebuah perselisihan antara suami istri, yang kemudian ditumpangi oleh pihak ketiga, sehingga timbul suatu yang tidak diinginkan.
“Alhamdulillah hari ini sudah terselesaikan, kedua belah pihak bisa menerima masukan yang kami berikan, mereka berdua sudah sepakat damai dan menandatangani surat perjanjian,” ucap Anwari saat diwawancarai awak media usai mediasi. Selasa, (8/8/2023).
Dalam kesempatan tersebut Anwari juga mengungkapkan bahwa, berdasarkan pengakuan keduanya pasangan suami istri tersebut sudah pisah ranjang sejak 10 bulan terakhir dan saat ini dalam proses cerai di tingkat Pengadilan Agama (PA) Tulungagung.
“Mereka berdua sudah sepakat damai dan sepakat tentang hak asuh anak akan diputuskan di Pengadilan Agama,” terangnya.
Terkait dengan permasalahan tersebut, Kapolsek Pucanglaban ini juga menghimbau, agar seluruh lapisan masyarakat khususnya Pucanglaban agar apabila ada permasalahan keluarga, sebaiknya bisa diselesaikan berdua atau intern keluarga sehingga anak tidak menjadi korban
“Suami istri harus menyadari tentang kekurangan dan kelebihan. Jika hal itu tidak saling menyadari antar kedua belah pihak, akhirnya terjadi seperti ini dan anak yang akan menjadi korban,” tutur Anwari.
“Anak merupakan aset masa depan, generasi penerus keluarga, tatkala orangtuanya broken home anak jadi korban dan tidak mempunyai lagi panutan,” ujarnya.
Sementara itu, IM selaku pelapor, sangat senang dan puas dengan apa yang sudah dilakukan oleh Polsek Pucanglaban, dalam memberikan pelayanan sekaligus memberikan solusi terkait permasalahan keluarganya.
“Saya sudah lega mendapatkan titik terang, solusi, dan masukan yang berimbang saat berada di Polsek Pucanglaban tadi. Setidaknya, hal ini menjadi pembelajaran semua, dan akan ada konsekuensi bagi mereka berdua jika mengulangi lagi permasalahan yang sama,” pungkasnya. (Agus)









Komentar