Rapat Paripurna Persetujuan dan Penetapan Ranperda Menjadi Perda

TERASKATA.COM, Tulungagung-Rapat paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung dalam rangka persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD terhadap penetapan tiga Ranperda menjadi perda dan pengumuman perubahan alat kelengkapan DPRD di gelar di ruang Graha Wicaksana lantai dua gedung DPRD Kabupaten Tulungagung. Sabtu, (21/1/2023).

Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Marsono, S.Sos, dihadiri Bupati Tulungagung, Drs. Maryoto Birowo, M.M., Wakil Bupati, Gatut Sunu Wibowo, S.E., Wakil ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Sekda, Assisten, staf ahli, bersama jajaran OPD di lingkup Pemkab Tulungagung,

Ada pun tiga ranperda yang disetujui penetapannya menjadi perda yakni,

  1. Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN),
  2. Ranperda tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 20 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung, dan
  3. Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa.

Dalam laporannya, juru bicara Pansus I dan Pansus II DPRD Tulungagung, Riska Wahyu Nurfitasari, S.Pd, menyampaikan bahwa, terkait tiga ranperda tersebut sudah melalui seluruh tahapan pembahasan, dan sesuai rencana kerja pansus DPRD dan dinyatakan telah final.

“Karena itu, Pansus I dan Pansu II merekomendasikan pada rapat paripurna ini agar tiga ranperda untuk ditetapkan menjadi perda, dan diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Tulungagung,” paparnya.

Namun demikian, meski semua fraksi di DPRD Tulungagung menyetujui penetapan tiga ranperda tersebut menjadi perda, mereka tetap memberi catatannya. Seperti yang disampaikan Fraksi PAN yang mewakili semua fraksi dalam pembacaan pandangan fraksinya.

“Sifat pola edar peredaran gelap narkotika itu tidak lagi dapat dihadapi hanya dengan skema-skema pencegahan, penanganan, dan penindakan biasa, menggunakan cara-cara institusional terbatas, tetapi perlu mengaktifkan seluruh institusi sosial dan lapisan masyarakat secara terintegrasi melalui kebijakan nasional sampai daerah yang terstruktur dan sistematis,” ujar juru bicara fraksi PAN, Imam Khoirudin, S.Ag.

Komentar