Tulungagung,Teraskata.com – Disinyalir menjual minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (Minol) tanpa dilengkapi surat ijin, dua toko disasar Satpol PP Tulungagung bersama Tim Teknis yang terdiri dari Kepolisian DPMPTSP dan Disperindag serta Bagian Hukum Setdakab Tulungagung.
Hal ini disampaikan Kasat Pol PP Tulungagung, Soni Welly Ahmadi, melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Perda dan Perbup, Sumarno, saat diwawancarai awak media usai melakukan pengecekan. Selasa (27/02/2024).
Menurutnya, hal ini sebagai tindak lanjut adanya aduan masyarakat terkait adanya penjualan minuman beralkohol tanpa ijin di wilayah Tulungagung, yang langsung ditindaklanjutinya dengan melakukan pengecekan di dua titik lokasi yakni di Desa Karangtalun, Kecamatan Kalidawir, dan Kelurahan Kenayan, Kecamatan Tulungagung.
“Iya, hari ini kita bersama tim tehnis dari kepolisian, perijinan, bagian hukum dan Disperindag melakukan pengecekan dua titik lokasi yakni di wilayah Kalidawir dan Kecamatan Kota,” terangnya.
Sumarno mengatakan, dari hasil pengecekan yang dilakukan di toko yang berada di wilayah Kecamatan Kalidawir, didapati surat ijinnya sudah kedaluwarsa, dan saat ini toko tersebut sudah tidak menjual Minol.
“Untuk toko yang di wilayah Kalidawir tadi kita dapati sudah lengkap perijinannya namun sudah kadaluwarsa, selain itu surat ijinnya juga masih atas nama orangtuanya yang sudah meninggal, sehingga kita sarankan untuk mengurus ijinnya jika ingin berjualan Minol dan saat kita cek bersama hasilnya juga nihil,” terangnya.
Sedangkan untuk toko yang di wilayah Kelurahan Kenayan, Sumarno menyebut jika perijinannya sudah lengkap.
“Kami menghimbau kepada para pelaku usaha agar melengkapi perijinannya jika ingin berjualan Minol untuk menghindari adanya hal – hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya. (Agus)
Komentar