Sidang Gugatan Perdata Atas Tanah Puskesmas Banjarejo Menunggu Kesimpulan Majelis Hakim

TERASKATA.COM, Tulungagung-Sidang gugatan perdata atas tanah Puskesmas lama Desa Banjarejo, Kecamatan Rejotangan, yang dilakukan oleh Ny. Kartini kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung, UPT Puskesmas Banjarejo, dan Kades Banjarejo, terus berlanjut dengan agenda pembuktian alat-alat bukti maupun saksi, yang digelar di ruang Kartika gedung Pengadilan Negeri Tulungagung. Senin, (9/1/2023).

Sidang yang dihadiri pihak penggugat Ny. Kartini, yang diwakili kuasa hukumnya Nanianto, S.H, serta pihak tergugat yakni Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung, yang diwakili Bagian Hukum Setda kabupaten Tulungagung, dan LBH Kartini selalu kuasa hukum Kades Banjarejo, berlangsung cukup singkat.

Nanianto selaku Kuasa Hukum penggugat (Ny. Kartini) mengatakan bahwa, dalam sidang tersebut antara pihak penggugat dan tergugat sudah mencukupkan alat-alat bukti surat maupun saksi, sehingga Majelis Hakim akan bisa berpendapat pada tahap kesimpulan pada sidang berikutnya.

“Seyogianya kan hari ini pembuktian bersama, jadi pihak penggugat dan tergugat bisa mengajukan alat-alat bukti surat maupun saksi. Dari kami tadi sudah mencukupkan dan dari pihak tergugat juga sudah mencukupkan, sehingga Majelis Hakim bisa berpendapat pada tahap kesimpulan pada sidang berikutnya, pada Senin, 16 Januari mendatang,” terang Nanianto.

“Dari pihak tergugat juga hadir semua dari Bagian Hukum Pemda Tulungagung, dan dari kuasa hukum tergugat Kades Banjarejo. Jadi acara kedepannya adalah pada tahapan kesimpulan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kabag Hukum Setda kabupaten Tulungagung, Catur Hernowo, saat dikonfirmasi jurnalis teraskata.com, membenarkan bahwa ada gugatan dari pihak waris yakni Ny.Kartini melalui Kuasa Hukumnya untuk melakukan gugatannya secara perdata di Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung, kepada Dinas Kesehatan, UPTD Puskesmas Banjarejo, dan Kepala Desa.

Sementara itu dengan adanya gugatan tersebut menurut Kades Banjarejo, Zainuddin, akan membuka peluang Pemerintah Desa Banjarejo menempuh jalur hukum guna menguak tabir kebenaran yang selama ini terpendam, kaitannya dengan tanah aset desa yang digunakan Puskesmas dan tanah aset desa dengan luas 3.120 M2, yang dulu digunakan sebagai lapangan yang bersertipikat hak guna, yang telah beralih fungsi menjadi bangunan UGD dan Penyuluh Pertanian. (Agus)

Komentar