“Keberhasilan mengungkap kasus pencurian ini, berkat penyelidikan dan identifikasi dari hasil rekaman CCTV. Usai dilakukan serangkaian penyidikan, pelaku langsung dimasukkan kedalam sel tahanan Polsek Besuki” ungkapnya.
Selain mengamankan barang hasil curian, Anggota Polsek Bssuki juga mengamankan sebuah mobil yang digunakan pelaku untuk membawa dinamo dan gear box milik korban.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Nenny. (Agus)









Komentar