Tulungagung,Teraskata.com – Mohadi, Kepala SDN 1 Kampung Dalem, akhirnya buka suara usai menjalani sidang pemeriksaan dugaan indisipliner di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Rabu (14/1/2026).
Pemeriksaan ini merupakan buntut dari ketidakhadirannya pada pelantikan pejabat administrator eselon III akhir Desember lalu.
Mohadi menegaskan bahwa kehadirannya dalam sidang pemeriksaan adalah bentuk kepatuhannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, ia menjelaskan bahwa ketidakhadirannya saat pelantikan di Pendopo pada 30 Desember 2025 adalah langkah yang disengaja berdasarkan prosedur hukum.
”Setelah saya konsultasi dengan beberapa ahli hukum, saya disarankan, apabila menolak, maka jangan hadir. Karena jika hadir, berarti saya dianggap menerima jabatan tersebut, mengingat di sana ada prosesi sumpah, janji, dan penandatanganan pakta integritas,” ujar Mohadi.
Ia mengklaim langkah tersebut merupakan hak ASN yang dilindungi oleh regulasi, merujuk pada prosedur keberatan terhadap promosi atau pelantikan jabatan tertentu, sepanjang didasari alasan yang otentik secara hukum.
“Makanya saya memutuskan untuk tidak hadir dalam rangka juga menggunakan hak saya sebagai ASN yang dilindungi oleh aturan-aturan yang ada yaitu PP 79 tahun 2021 yang merinci tentang proses prosedur apabila ASN itu menolak atau keberatan dipromosikan atau dilantik menjadi pejabat tertentu, namun alasannya harus benar-benar masuk akal dan otentik secara hukum dibenarkan,” ungkapnya.
Lebih lanjut disampaikan Mohadi, bahwa poin utama penolakan dan keberatannya dilantik sebagai Kabid PAUD dan Dikmas, terletak pada perhitungan efektivitas kerja. Ia mengungkapkan bahwa jika ia menerima jabatan sebagai Kabid PAUD, ia hanya memiliki waktu efektif selama dua bulan sebelum memasuki masa pensiun.
”Usia saya saat ini 57 tahun 10 bulan, sementara batas usia pensiun untuk jabatan administrator adalah 58 tahun. Apa yang bisa dilakukan pejabat dalam waktu 2 bulan? Untuk perkenalan saja mungkin habis, mustahil untuk mengadakan perbaikan atau program nyata. Ini soal efektivitas dan efisiensi,” tegasnya.
Mohadi mengaku telah menempuh jalur formal dengan mengirimkan surat keberatan sehari setelah jadwal pelantikan. Surat tersebut ditujukan kepada Bupati Tulungagung melalui Sekda, dengan tembusan kepada BKPSDM, Dinas Pendidikan, serta organisasi profesi PGRI tingkat provinsi hingga pusat.
Namun, hingga sidang indisipliner digelar, Mohadi mengaku belum menerima jawaban resmi atas surat keberatannya.
”Sampai detik ini saya belum menerima SK maupun surat tugas sebagai Kabid PAUD dan Dikmas. Surat keberatan saya kepada Bupati juga belum ada balasan,” tambahnya.
Sidang yang melibatkan tim terpadu dari BKPSDM dan Inspektorat ini akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menentukan apakah tindakan Mohadi termasuk pelanggaran disiplin berat atau merupakan bentuk penyampaian aspirasi yang sah secara regulasi.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan, Deni Susanti, mengatakan, hasil dari sidang pemeriksaan tersebut masih dalam tahap klarifikasi terkait ketidakhadiran Mohadi dalam acara pelantikan tersebut oleh tim pemeriksa untuk kemudian dilaporkan kepada pimpinan daerah. (Agus)




Komentar