Ungkap 20 Kasus, Satresnarkoba Polres Tulungagung Amankan 22 Tersangka, Satu Diantaranya Perempuan

Lebih lanjut disampaikan Didik, kesemua tersangka tersebut diamankan dari berbagai TKP di wilayah Tulungagung antara lain, wilayah Kedungwaru ada 6 TKP, Sumbergempol 4 TKP, Tulungagung Kota 3 TKP, dan Ngantru , Gondang, Ngunut, Campurdarat, Pakel, Kalangbret, Kalidawir masing – masing 1 TKP.

“Untuk wilayah pengungkapan kasus terbanyak didominasi dari wilayah Kedungwaru yakni ada sebanyak 6 TKP, disusul Sumbergempol 4 TKP dan Tulungagung Kota sebanyak TKP serta wilayah lainnya masing – masing 1 TKP. Untuk para tersangka sampai saat ini masih dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Selain itu para tersangka juga bakal dikenakan, Pasal 114 sub pasal 112 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 62 Undang-Undang No. 5 tahub 1997 Tentang Psikotropika, Pasal 197 sub Pasal 196 UURI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI Nomor 8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan konsumen.

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Tulungagung ini juga menghimbau kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk penyalahgunaan Narkoba.

“Kami dari Polres Tulungagung tetap berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran Narkoba di wilayah Tulungagung, karena bahaya Narkoba bisa merusak kehidupan utamanya pada generasi muda,” pungkasnya. (Agus)

Komentar